Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa pemulihan terhadap kerugian daerah agar dapat berjalan lancar efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti rugi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiaannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012
Berisi maksud dan tujuan pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
186
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
A. Bahwa Setiap Kerugian Daerah Yang Disebabkan Oleh Tindakan Melanggar Hukum Atau Kelalaian Harus Segera Diselesaikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
B. Bahwa Berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Diatur Dengan Peraturan Daerah Dan Berpedoman Pada Peraturan Perundang-Undangan;
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.46 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 1980; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.1 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa
ABSTRAK:
pemanfaatan asrama mahasiswa Kota Bontang agar dapat dipertanggungjawabkan dan berdayaguna secara maksimal, perlu diatur pengelolaan asrama mahasiswa Bontang;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2013
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pengelolaan Asrama, Penghuni Asrama, Hak Dan Kewajiban Penghuni Asrama Dan Pengurus Asrama, Keuangan Dan Inventaris, Pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2020/NO.60, LL Kab. Kayong Utara : 44 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.1 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.133 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah; Kedaluwarsa; Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, perlu menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 tahun 2011
- KETENTUAN UMUM
- INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
- KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
- PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
- PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH
- PENAGIHAN DAN PENYETORAN
- PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
- PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
- PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA/DAERAH
- PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
- KEDALUWARSA
- KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2020tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2012/ NO 922; https://jdih.bkpm.go.id/ : 16 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat