Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72069
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pengelolaan Taman Hiburan Lokasari Eks Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 247 Tahun 2016, telah diatur mengenai pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari dan dalam rangka menjamin kepastian hukum pengelolaan
Taman Hiburan Lokasari pasca pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari, maka perlu pengaturan masa transisi dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Masa transisi pengelolaan Taman Hiburan Lokasari eks Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari terhitung mulai 1 Juli 2017 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2017 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dan dilaksanakan oleh BPAD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai visi misi, tujuan, sasaran beserta dengan konsep rencana pembangunannya. Pun, didalamnya membahas pula mengenai aksesibiltas dengan anggaran yang telah dipaparkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
81 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum
Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik
Daerah,Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk
disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan
Rumah Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status
Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
PERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
ERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD maupun sumber lainnya yang sah, maka diperluhkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.2 Tahun 2001, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Pengaanggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 41, BN.2015/No.1566, bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2016
standarisasi harga barang/jasa-kabupaten parigi moutong
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang/ Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan barang/ jasa pemerintah daerah kabupaten parigi moutong serta menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan standarisasi harga barang/ jasa kebutuhan pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong Tahun anggaran 2017;
Bahwa penetapan standarisasi harga barang/jasa untuk menjamin keseragaman harga dan menghindari pemborosan dalam pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2017;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi harga barang/jasa kebutuhan pemerintah daerah kabupaten parigi moutong tahun anggaran 2017
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentar standarisasi harga dan jasa pemerintah daerah kabupaten Parigi Motong Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini juga mengatur tentang Biaya dan Upah Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2015
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan ketentuan dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pasal 511 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Pendanaan, Ganti Rugi dan Sanksi, Insentif dan Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perdagangan di pasar
serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan Pasar Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan sekarang sehingga dipandang perlu untuk diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Kedudukan dan Fungsi Pasar, 4. Ruang Lingkup, 5. Pengelolaan Pasar, 6. Fasilitas Pasar, 7. Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kawasan Pasar, 8. Tugas Kewajiban, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 9. Perencanaan dan Pengadaan, 10. Penyelenggaraan, Pengelolaan Pasar, 11. Ketentuan Perizinan, 12. Penempatan dan Penataan Pedagang, 13. Kewajiban dan Larangan, 14. Sanksi Administratif, 15. Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, 16. Kerjasama, 17. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 18. Peran Serta Masyarakat, 19. Penyidikan, 20. Ketentuan Pidana, 21. Ketentuan Peralihan, 22. Ketentuan Lain-Lain, 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat