Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72069
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pengelolaan Taman Hiburan Lokasari Eks Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 247 Tahun 2016, telah diatur mengenai pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari dan dalam rangka menjamin kepastian hukum pengelolaan
Taman Hiburan Lokasari pasca pembubaran Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari, maka perlu pengaturan masa transisi dengan ditetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai Masa transisi pengelolaan Taman Hiburan Lokasari eks Badan Pengelola Taman Hiburan Lokasari terhitung mulai 1 Juli 2017 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2017 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dan dilaksanakan oleh BPAD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
- 5 hal.
|