Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah Bidang Alat- alat Berat dan Alat- alat Laboratorium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah Bidang Alat- alat Berat dan Alat- alat Laboratorium
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/ No. 131
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan