Penjualan - Barang Milik Negara/Daerah - Kendaraan Perorangan Dinas - PERUBAHAN
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 20, LN.2022/No.127, TLN No.6797, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan PP Nomor 84 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014. Materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain mengenai: 1) penambahan
pihak yang dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dengan cara tanpa melalui lelang, yaitu Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD; 2) penyempurnaan pengaturan terkait Penilaian atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang, dilakukan sesuai mekanisme penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3) penyempurnaan pengaturan terkait penetapan harga jual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, berupa penegasan kewenangan penentuan harga pimpinan jual kendaraan oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara, dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah; 4) penambahan pihak dalam pengaturan terkait pembatasan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yaitu Pimpinan DPRD; 5) penambahan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD, dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan dipersamakan dengan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; 6) penambahan pihak dalam pengaturan terkait fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan, yaitu bagi Pimpinan DPRD; dan 7) pengaturan mengenai Ketentuan Peralihan untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
- PP ini mengubah PP Nomor 20 Tahun 2022.
- Penjelasan: 7 hlm
|