Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa tata kelola Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014, Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pengadaan Melalui Penyedia, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima Barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kebidjaksanaan Pengadaan, Penjaluran Dan Penjebaran Pupuk Buatan Dan Obat-Obatan Pemberantas Hama/Penjakit Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1968.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPAN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi dewasa ini, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2011 perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perbup No.21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran I.B, Lampiran I.G, dan Lampiran V pada huruf romawi V.A sampai dengan V.S ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Jepara No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2023 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga harus sesuai dengan nilai guna
dan kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel;
bahwa dalam rangka penyesuaian harga barang pada
Standar Biaya Umum dan Standar Satuan Harga , perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara Tahun 2023
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Jepara No 21 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
2. Lampiran II diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
20 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2023 (523)/39 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 817) perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jenis kompetensi teknis dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat