Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah.
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
2. Pelaporan;
3. Pembinaan dan Pengawasan; dan
4. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 34 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, PerMendikbud No 31 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, Permendikbud No 84 Tahun 2014, PerMendagri No 138 Tahun 2017, PerMendagri No 3 tahun 2018, PerMenLHK No 3 Tahun 2021, PerMenkoinfo No 3 Tahun 2021, PerkaBKPM No 4 Tahun 2021, PerMenParekraf / PerkabParekrag No 4 Tahun 2021, PerMenPUPR No 6 Tahun 2021, PerMenakre No 6 Tahun 2021, PerMenperin No 9 Tahun 2021, PerBPOM No 10 Tahun 2021, PerMenKP No 10 Tahun 2021, Permenhub No 12 Tahun 2021, PerMentan No 15 Tahun 2021, Permendag No 23 Tahun 2021, PerMendagri No 25 Tahun 2021, Permendag No 26 Tahun 2021, PerkaBKPM No 54 Tahun 2021, Perda Kab Lampung timur No 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2022.
Pada saat Peraturan Bupatiberlaku, Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGEMBALIAN PENGUATAN MODAL BERGULIR KEGIATAN PEMBERDAYAAN PENINGKATAN PENOAPATAN PETANI (P4) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2015
IM/ESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTLIK DEPOSITO BERJANGKA Menimbang al, Mengingat : I DEN.Gfu\ RAHMAT TUHAI{ !?I\iG MAHA ESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal ketentuan Pasal 328 ayat {1)
Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemef intahan Daerah sebagaima4a telah diubali
be'oerapa kali terakhk denga:r Undarg-Undang Nomor 9
?ahr.rr 2Oi5, Pemerintah Daemh dapat metldepositokan
dar!/atau melakukan invcstasi jarigka pendek uaf1g
miiik Daerah yang sementar.a beium digunal<an
sepanjalg tidak mergganggu lilc.riditas keuangar.r
daerah, tugas Daerah, dan la1alitas pelay:anan publik;
bah*-a dalam rairgka opljm3lisasi penanraatan Kas
Daerah dan meringkatkan Pendapatan Asil llaerah
untuk memperoieh maniaal ekonomi, sosial dailatau
miurlaat lainnya;
balls'a bertiasarkan pertimbangan sebagairnala
dimaksud dalam huruf a, dan h'luf b, perlu
menctapkan Peraturan Bupati tenta]:lg Investasi Uang
Daerah Pada Bank Umurn Dalarn Bentuk Deposito
Berjangka.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 t€ntang
Pembentukan Xabupate[ Lu]wrr Tim'.rr dar Kabupaten
Mamqju U1-ara di Provinsi Srdawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor
427O);
Undalg-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia
Tahuo 20O3 Nomqr 47, Tambahan Lemba.an Negara
Republik lndonesia Nomor 4286):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaam Negara {I-embzrran Negara Republik
I1.:donesia Tahun 2OO4 Nornor 5, Tambahan i,embaran
Negara Repubiik lndonesia Nomor 435.51: Z. 'v
b
.l
4- Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Ta-nggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Iodonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
5- Undang-Uodang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintattan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nol,:.or 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik ladonesia Nomor 5587) sebagaima
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2OO8 (trmbaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
6. Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negata
Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negana/Daerah (t€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentarrg
Slandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimara telah diubah beberapa kali tefakhir dengan
Peraturan Menteri DaLam Negeri Nomo. 21 Tahun 2O11
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
3 ro);
1O. Peraturan Daemh Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20O9 Nomor 5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lus.u Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(L€mbalan Daerah Ihbupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 89);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
DEPOSITO BER.JANGKA
BAB IV
MEKANISME INVESTASI DEPOSITO
BAB V
BUNGA DEPOSITO
BABVI
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
KETENTUAN PENI}TUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
NOMOR 22 TAHUN 2015
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2021;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Keuanganh; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2007/No/5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun
2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut berisi tentang pasal20118 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 16 Tahun 2010;
paraturan tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan
modal daerah pada PT. Jasamarga Bali Tol sesuai
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
b. bahwa PT. Jasamarga Bali Tol menetapkan Pemerintah
Provinsi Bali sebagai pemegang saham pada Tahun 2013,
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu disempurnakan sesuai kebutuhan hukum
saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat