Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan peluang kerja sama dalam berinvestasi, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan investasi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi delapan Bab dengan 43 (empat puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Investasi; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Bentuk; Pengelolaan Investasi Pemerintah Provinsi; Manajemen Risiko dan Pengendali Internal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA LIHOU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki Perusahaan Daerah Air Minum. Untuk menindaklanjuti mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta diperlukan pedoman dalam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMNENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; PERDAKAB. SIMALUNGUN No. 43 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati. Laba dan Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang menjadi Hak Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN.2022/No.171, https://jdih.bkpm.go.id: 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Guna meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksanan, Bentuk dan Besaran, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2012
Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Banten Global Development;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal PT. Banten Global Development;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2005, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2009.
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.penyertaan modal daerah
;4.penambahan penyertaan modal daerah;5.pertanggung jawaban dan kewajiban
;6.hasil usaha;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah ke dalam PT. Banten Global Development yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994 telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 100 Tahun 2000 telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015;
- DalamPeraturan Daerah ini diaturtentang;
1. Ketentuanumum;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
4. Staf Ahli;
5. Kepegawaian:
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 2 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 2, TLD Kabupaten Sukoharjo No 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 3, TLD Kabupaten Sukoharjo No 157) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 10 Tahun 2011 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 No 10, TLD Kabupaten Sukoharjo No 189) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 5, TLD Kabupaten Sukoharjo No 159) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perda Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 4 TLD Kabupaten Sukoharjo No 158) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2015 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 No 6, TLD Kabupaten Sukoharjo No 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangan.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan
daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pada PT.
Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD.
Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Ilir;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tentang besaran penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirga Ogan, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, deviden dan pembagian laba atas penyertaan modal, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018
ELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan tuntutan globalisasi informasi serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha dikabupaten karimun, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepadamasy arakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kepastian hukum mengenai Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Secara Online Pada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL - PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/NO. 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH
SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung terakhir kali melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisis keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada Tahun 2020 sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha dan perusahaan yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan in adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA PROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2006; PERDA PROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDA PROV KEP. BABEL No. 12 Tahun 2008; PERDA PROV KEP. BABEL No. 1 Tahun 2010; PERDA PROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2011; PERDA PROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2014; PERDA PROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat