Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati. Laba dan Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang menjadi Hak Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat