Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong perekonomian di Kabupaten Kulon Progo dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, perlu penambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dinyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009.
Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan
kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah,
mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan
salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan
daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT.
Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati
untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2010
koperasi - usaha mikro kecil menengah - dana bergulir
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2010/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Perkuatan Modal Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Permodalan merupakan langkah awal pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang mempunyai peran cukup penting sebagai sumber usaha untuk pendapatan bagi usaha mikro kecil menengah dan koperasi yang mempunyai usaha, disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah bagi kabupaten empat lawang; dalam rangka dibersivikasi UMKM dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat; mengingat kemampuan keuangan koperasi dan UMKM masih sangat terbagas maka untuk pengembangan dan peningkatan UMKM dapat dibantu melalui progran bantuan perkuatan modal dari pemerintah dalam bentuk dana bergulir
UU no. 25 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 101 Tahun 2001; Kepres No. 42 Tahun 2002; Kepres No. 80 Tahun 2003; Kepmen Koperasi & UMKM No, 70/KEP/MENEG/XII/2001; Perda no. 3 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008
Peraturan ini memuat antara lain tujuan dan sasaran; sumber dana status bantuan; Persyaratan, seleksi dan penetapan Koperasi dan UMKM Penerima Bantuan Perkuatan Dana Bergulir; Tanta Pencairan Bantuan Perkuatan DAna Bergulir; Koordinasi Pelaksanaan; Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati empat Lawang
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2016
bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah, perlu diciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum bagi penanam modal di wilayah Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa penyelengga-raan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa penyeleng-garaan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan Peme-rintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerin-tahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, daerah diberi kewenangan menetapkan peraturan daerah tentang penanaman modal untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan minat investor menanamkan modalnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 tahun 2011; Peraturan Ka. BKPM No. 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 17 Tahun 2015; Perbup Batola No. 21 Tahun 2012; Perbup Batola No. 22 Tahun 2012; Perbup Batola No. 27.a Tahun 2012; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Penanaman Modal, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. Kebijakan Penanaman Modal;
e. Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;
f. Bidang Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal;
g. Lokasi Usaha;
h. Penyelenggaraan Penanaman Modal;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Promosi Penanaman Modal;
k. Pelayanan Penanaman Modal;
l. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
m. Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
n. Biaya;
o. Peran Serta Masyarakat;
p. Penyelesaian Sengketa;
q. Sanksi;
r. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
masyarakat; bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanamn modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundangan-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diDaerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk dan Pemberian Insenrif; III. Kriteria; V. Jasa Usaha yang diprioritaskan; VI. Dasar penilaian; VII. Peraporan dan Evaaluasi: VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1/ TLD No.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan ayat (3) dalam Pasal 3 diubah dan ayat (4) dalam Pasal 3 dihapus, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu Pasal 3A Pasal 3B dan Pasal 3C, 4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah,5. Ketentuan Pasal 6 diubah,6. Ketentuan Pasal 7 diubah, 7. Ketentuan Pasal 8 diubah,8. Ketentuan Pasal 11 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una PadaPerseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda No. 2 Tahun 1999; Perda No, 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa memiliki nilai ekonomis yang amat strategis dan diharapkan mampu memperlancar dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas serta mendukung pelaksanaan event – event internasional;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaanjalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa serta adanya peluanginvestasi dalam pengusahaan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai –Benoa maka perlu partisipasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol ditetapkandengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PenyertaanModal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat