Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Kabupaten Wajo secara jasmani dan rohani dibidang
keolahragaan, perlu dilakukan upaya penyelenggaraan
keolahragaan secara adil dan berkesinambungan
sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat,
bugar, makmur dan sejahtera;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4703);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2017 tentang
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 221);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 69);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14
Tahun 2017 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14);
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga dan
masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan
pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi
pembinaan dan pengembangan pengolahraga, tenaga
keolahragaan dan organisasi olahraga, penyediaan dana
olahraga, penyusunan metode pembinaan dan
pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana
olahraga, serta pemberian penghargaan di bidang
keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2022/7, LL PROV MALUKU : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu diberikan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan bersinambungan, guna membentuk jati diri pemuda Maluku yang berbudaya perlu dilakukan serangkaian kebijakan berupa pelestarian budaya lokal, pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman wawasan kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut makan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, asas tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemda, pelayan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015
peraturan daerah kabupaten jembrana - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7/jdih.jembranakab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.bahwa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang khusus mengatur mengenai Retribuasi tempat rekreasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, LL Kab. Ketapang : 36 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan pemuda, organisasi pemuda dan mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan di Kabupaten Ketapang, maka diperlukan penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2009, UU No.40 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2013, PP No.18 Tahun 2016, PP No.45 Tahun 2017, Perpres No.66 Tahun 2017, Permentora No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Prasarana dan Sarana, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Etentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 30 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 7, BN. 2020 No. 603, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian Bantuan
Pemerintah untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penanganan bencana nonalam penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk
melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1736);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1705);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1705)
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Sarjana Pendamping Penggerak Pembangunan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, menyatakan bahwa
masyarakat mempunyai hak untuk berperan dalam
perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan olahraga;
b. bahwa sebagai implementasi pembangunan di bidang
keolahragaan, perlu langkah-langkah dan strategi untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan guna
mendorong atau memotivasi dan menggerakan
masyarakat;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Tenaga Sarjana Pendamping
Penggerak Pembangunan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ,Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 20 14 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
terdiri dari 12 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , TUJUAN, MANFAAT, DAN SASARAN, FUNGSI, TUGAS/KEWAJIBAN, KEDUDUKAN, DAN HAK SP30R, PELATIHAN , MASA PELAKSANAAN TUGAS, PEMBIAYAAN ,PEMBERHENTIAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
mengatur mengenai TENAGA SARJANA PENDAMPING PENGGERAK PEMBANGUNAN OLAHRAGA
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022
pedoman pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 44 Tahun 2014; Peraturan menteri Pemuda dan olahraga No. 1684 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan Organisasi olahraga termasuk didalamnya mengatur tentang pemberi dan penerima, bentuk dan nilai penghargaan, tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan dan tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa upaya perbaikan kualitas lingkungan serta perubahan
perilaku masyarakat Kota Balikpapan ke arah yang lebih sehat,
perlu menggalakkan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan
gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya promotif dan
preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan
kesehatan akibat penyakit, diperlukan Pedoman Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kota Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota melaksanakan kegiatan
yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang
didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat
hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf 'a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Gerakan masyarakat
Hidup Sehat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015; Permen PPN/Kepala BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut Germas adalah suatu
tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh
seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para Pemangku
Kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Germas, perlu membentuk forum
Germas dan Focal Point,
Forum Germas dan Focal Point merupakan
lembaga non struktural.
Susunan keanggotaan forum Germas dan Focal Point ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Germas dilakukan monitoring
dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan
kepada Wali Kota sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia
perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang kepemudaan
dan keolahragaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan bidang kepemudaan dan
keolahragaan merupakan bagian dari urusan Pemerintahan
Daerah melalui upaya menumbuhkembangkan kemandirian,
prestasi dan menciptakan pembangunan sumber daya
manusia yang berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan kebijakan di daerah dalam rangka
pembangunan kepemudaan yang terencana, terarah,
terpadu dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk menetapkan Desain Besar
Olahraga Daerah, mengatur, membina dan mengembangkan
olahraga di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kepemudaan, Keolahragaan, Prasarana dan Sarana, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat