terdiri dari 12 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , TUJUAN, MANFAAT, DAN SASARAN, FUNGSI, TUGAS/KEWAJIBAN, KEDUDUKAN, DAN HAK SP30R, PELATIHAN , MASA PELAKSANAAN TUGAS, PEMBIAYAAN ,PEMBERHENTIAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat