Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARETAHUN 2020 NOMOR6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional, sehingga melahirkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional yang berpartisipasi aktif dalam pembangunan demi mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. bahwa berdasarkanketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan;c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);12.Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 163);13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);14.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III ASAS DAN FUNGSI
BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V PELAYANAN KEPEMUDAAN
BAB VI PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB VII PERENCANAAN
BAB VII IKERJA SAMA DAN KEMITRAAN
BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
BAB XII DATA DAN INFORMASI
BAB XII IPENDANAAN
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI PELAPORAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 6 TAHUN 2020
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi Daerah-daerah Provinsi yang terdiri atas Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga tarifnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera di Kabupaten Kudus perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial melalui kegiatan olahraga; bahwa guna mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga diperlukan adanya penyediaan prasarana olahraga yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Kudus; bahwa guna memberikan pedoman dalam penyediaan prasarana olahraga, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga, perlu mengatur kebijakan mengenai prasarana olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab
Bab III Perencanaan Prasarana Olahraga
Bab IV Pengadaan Prasarana Olahraga
Bab V Penetapan Prasarana Olahraga
Bab VI Pemanfaatan Prasarana Olahraga
Bab VII Pemeliharaan Prasarana Olahraga
Bab VIII Pengawasan Prasarana Olahraga
Bab IX Larangan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan bagian dalam upaya pencapruan
kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun
sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kepemudaan dan olahraga merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
keolahragaan secara terpadu, sinergi dan
berkesinambungan, maka perumusan kebijakan
keolahragaan sesuru dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan merupakan
tugas Pemerintah Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6782);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana
telah di ubah beberapa kali dengan Undangundang nomor 12 Tahun 2011 ten tang
pembentukan peraturan perundang-Undangan
(lembaran Negara republic indonesia tahun 2022
nomor 143, ambahan lembaran Negara Repu blik
Indonesia Noor 6801):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan
Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun. 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 703); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun
2020 ten tang perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6460)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18
tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor
187, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS PEMERINTAH DAERAH,
BAB III URUSAN WAJIB PEMERINTAH KABUPATEN,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA,
BAB V PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB VI PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA,
BAB VII PELAKU OLAHRAGA,
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA,
BAB IX PENDANAAN,
BAB X ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN,
BAB XI STANDARDISASI,AKREDITASI DAN SERTIFIKASI,
BAB XII PENGHARGAAN,
BAB XIIl PENGAWASAN,
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XV KETENTUAN PIDANA,
BAB XVI PENYIDIKAN,
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Bahwa pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan fisik materil dan mental spiritual agar peran pemuda lebnih optimal dan berkualitas maka perlu menetapkan Perda tenatng Pembangunan Kepemudahan di Kota cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; Uu No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepemilikan, Tugas dan wewenang Pemerintah daerah, Peran Dan Tanggung Jawab pemuda, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Pengharagaan, Pendanaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan untuk
mewujudkan Pemuda yang berirnan dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, rnovatif, mandiri, demokratis,
bertariggurtgjawab, berdaya saing, serta memiliki.
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesaruan
Republik Indonesia;
bahwa penyelenggaraan Pelayanan Ke.pe.mudaan di
Kabupaten Ngada saat irii masih bersifat parsial
sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas
Pelayanan Kepemudaan rnelahri penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan Pemuda secara
terpadu;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Daerah
maka diperlukan pengaturan yang sesuai dengan
kebutuhan hukum dan tuntutan perkembangan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim.ana
dimaksud dalam huruf a, hurnf b, dan hurnf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan Menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat