Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2020

KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III ASAS DAN FUNGSI BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB V PELAYANAN KEPEMUDAAN BAB VI PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA BAB VII PERENCANAAN BAB VII IKERJA SAMA DAN KEMITRAAN BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB X PENGHARGAAN BAB XI PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN BAB XII DATA DAN INFORMASI BAB XII IPENDANAAN BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVI PELAPORAN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2020 tentang KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARETAHUN 2020 NOMOR6
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan