Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk terciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf yakni huruf e1; dan Ketentuan Bab III Bagian Pertama, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga di ubah serta diantara bagian Kelima dan bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelompok Staf Ahli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati perlu dibentuk Staf Ahli Bupati; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Kepmendagri No 21 Tahun 2001; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 18 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 19 Tahun 2004 Kep Pim DPRD Kab Tegal No 7 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, jumlah dan bidang staf ahli, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Panitia Nasional - Penyelenggara - World Water Forum - ke-10 - Tahun 2024
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiaran berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan youth forum, program sosial budaya, program side events, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keppres ini membentuk panitia nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024 yang berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Lampiran file 20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana, dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana; bahwa sebelum pembentukan unit kerja ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah untuk sementara menetapkan pembentukannya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Persturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak warga negara diperlukan pengarusutamaan
gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh organisasi
perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non
pemerintah daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten
Magelang, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa beberapa materi dalam Peratuarn Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 78 Tahun 2021; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016
8 Halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 09/M/PER/XII/2007 tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 1, BN 2018/ NO 51; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Tim Koordinasi, Pengawasan, Dan Sanksi Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Yang Dilakukan Oleh Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2010
PERGUB Prov. DIY No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2010 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenlu No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2018/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteriDalamNegeriNomor11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, yang menyatakanKetentuan lebih lanjut mengenai Kominda kabupaten/kotadiatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, Dan berdasarkan petimbangan dan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Komunitas Intelijen Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-UndangNomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Penyelengaraan Komida,Kelembagaan Komida, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat