Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota tentang No.2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, perlu mengintegrasikan pelaksanaan tugas pengelolaan balai benih ikan pada bidang dan seksi pada Dinas Pertanian sesuai tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian khususnya menyangkut uraian tugas Bidang Sumber Daya dan Perikanan serta Seksi Perikanan berkaitan dengan penambahan tugas pengelolaan balai benih ikan secara spesifik.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian. Peraturan Walikota Salatiga No.2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian diubah, yaitu :
- Bidang Sumber Daya Alam (Pasal 14 ayat 3)
- Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Sumber Daya Alam (Pasal 14 ayat 3)
- Seksi Perikanan (Pasal 16 ayat 1)
- Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Perikanan (Pasal 16 ayat 2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 21 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT INVENTARISASI DAN PEMETAAN HUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Inventarisasi hutan tingkat provinsi diselenggarakan oleh Gubernur dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 Nomor 34;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANAN TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan
Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2009 Nomor 2 Sen E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Daerah;
3. UPTD Satuan Pendidikan Formal;
4. UPTD Satuan Pendidikan Nonformal SKB;
5. Koordinator Wilayah Kecamatan BIdang Pendidikan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan , Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
PEMBENTUKAN , PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 31 Tahun 2018tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tim Penilai Kinerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
petunjuk teknis pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa dan kelurahan serta sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No,17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.13 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.6 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini di atur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat