Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Oganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, guna menunjang kinerja operasional Dinas Pendapatan dalam pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pajak daerah dan retribusi daerah agar berjalan lebih optimal, perlu membentuk dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 55);
UPT Pendapatan adalah:
a. UPT Pendapatan Kaliwates meliputi wilayah kerja Kecamatan
Kaliwates, Sumbersari dan Patrang;
b. UPT Pendapatan Mayang meliputi wilayah kerja Kecamatan Mayang, Tempurejo, Mumbulsari dan Silo;
c. UPT Pendapatan Arjasa meliputi wilayah kerja Kecamatan Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono;
d. UPT Pendapatan Kalisat meliputi wilayah kerja Kecamatan Kalisat, Sumberjambe dan Ledokombo;
e. UPT Pendapatan Rambipuji meliputi wilayah kerja Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah;
f. UPT Pendapatan Balung meliputi wilayah kerja Kecamatan Balung, Ambulu, Wuluhan dan Puger;
g. UPT Pendapatan Kencong meliputi wilayah kerja Kecamatan Kencong, Jombang, Gumukmas dan Umbulsari; dan
h. UPT Pendapatan Tanggul meliputi wilayah kerja Kecamatan Tanggul, Bangsalsari, Semboro dan Sumberbaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1082, jdih.kkp.go.id; 5 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 74/M-DAG/PER/12/2013, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 13 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120A Tahun 1956
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229B Tahun 1964
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 229B, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Memberhentikan Dengan Hormat Sdr. Prof. R.S. Soeria Atmadja Dari Jabatannya Sebagai Presiden Direktur Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1963.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011
Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.2, BN.2011/No.340, jdih.bmkg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229A Tahun 1964
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 229A, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Memberhentikan Dengan Hormat Sdr. Jusuf Muda Dalam Dari Jabatannya Sebagai Presiden Direktur Bank Negara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1964.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut :
Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 56/M-DAG/PER/8/2017, BN 2017; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.51/MEN/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.51/MEN/2011, BN.2011 No. 956, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat