2011
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.51/MEN/2011, BN.2011 No. 956, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
|