PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 3.380 peraturan dalam 0,005 detik

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mencabut
  1. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  2. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1999
• Berlaku mulai 25 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mengubah
  1. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1995
• Berlaku mulai 29 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah
  1. UU No. 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
  2. UU No. 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1959
Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1957
• Berlaku mulai 67 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPU No. 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1949
• Berlaku mulai 75 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1948
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1960
• Berlaku mulai 64 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
  1. UU No. 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan