PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 296 peraturan dalam 0,015 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1988
Pasar Modal

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Standar/Pedoman

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 35 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016
Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal Di Luar Negeri

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Perka BKPM No. 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre
  2. Perka BKPM No. 2/P/2009 Tahun 2009 tentang Penempatan Pejabat Promosi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Di Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi COVID-19 / Corona

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2010
Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003
Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/11/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/66/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penyertaan pada Bank dan Lembaga Keuangan Lain di Luar Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018
TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/ MENHUT-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/ MENHUT-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan
  3. Peraturan Menteri Kehutanan P.50/MENHUT-II/2014 tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan Indonesia atau Indonesia Certified Emission Reduction
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1C Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingkup Pemrintah Kabupaten Halmahera Barat

APBD Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan