Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD 2019/ No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (4), Pasal 26
ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Mengangsur dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara dan Persyaratan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
15 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tahun 2021
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau diselenggarakan dalam suatu pelayanan terpadu satu pintu; bahwa Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bagaimana dimaksud dalam huruf a perlu adanya perubahan pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan perizinan maupun non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Dinas Penanarnan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu..
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014l; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenaii hal-hal lain yang berkaitan dengan pendelegasian tugas dna kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 25 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
PP No. 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1983.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan Pasar Murah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menstimulus masyarakat di Kabupaten Pandeglang untuk meningkatkan daya beli terhadap bahan kebutuhan pokok dan mengurangi dampak inflasi serta guna menstabilkan harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga pasar, maka perlu dilaksanakan kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan Pasar Murah.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Operasi Pasar; Pelaksanaan Pasar Murah; Jenis Bahan Kebutuhan Pokok; Pembiayaan; Besaran Subsidi dan Penetapan Harga; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Penatausahaan, Pertanggunjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol/minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menajdi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU no 23 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 3 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 17 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 1991; PP No 13 Tahun 1995; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmenperindag No 359/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 360/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 361/MPP/Kep/10/1997; Kepmenkes No 282/MENKES/SK/III/1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan, larangan, perizinan, pembinaan, pengaasan, pengendalian dan penertiban, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2002.
Peraturan Daerah Kota Kecil Magelang Nomor 32 Tahun 1955 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat