Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Operasi Pasar dan Pasar Murah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Operasi Pasar; Pelaksanaan Pasar Murah; Jenis Bahan Kebutuhan Pokok; Pembiayaan; Besaran Subsidi dan Penetapan Harga; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Penatausahaan, Pertanggunjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan Pasar Murah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan