Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 9 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 tahun 2012, dan Permendagri No. 77 Tahu 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun2002; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Wilayah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin yang meliputi Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan secara bergelombang sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun, yang dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Biya pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 48 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu 2014-2019 di Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, yang menyebutkan bahwa Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten melalui APBD Kabupaten;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian dan Perhitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu 2014-2019 di Kabupaten Katingan
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD No 18/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2017, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.30 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pemberian Bantuan Keuangan
- Penghitungan Bantuan Keuangan
- Penganggaran Dalam APBD
- Pengajuan Bantuan Keuangan
- Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Bantuan Keuangan
- Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Pembinaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Partai Politik dan PemiluPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia;
2. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
penggunaan hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR, susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kerja sama antar parlemen, mahkamah kehormatan dewan, dan badan urusan rumah tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
UU Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UUNo. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara pemberian dan penghitungan; tata cara pengajuan; penggunaan; serta laporan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
17
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, terdapat perubahan pengaturan mengenai tata cara pemberian hibah berupa bantuan keuanga kepada Partai Politik makaPeraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 5 Tahun 2009 jo. PP No. 1 Tahun 2018, Permendagri No. 36 Tahun 2018 jo. Permendagri No. 78 Tahun 2020 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghitungan Hibah Berupa Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Hibah Berupa Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Hibah Berupa Bantuan Keuangan dan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Hibah Berupa Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat