Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Pemberian Bantuan Keuangan - Penghitungan Bantuan Keuangan - Penganggaran Dalam APBD - Pengajuan Bantuan Keuangan - Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Bantuan Keuangan - Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Pembinaan - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BD No 18/2017
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan