Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu dibentuk Dana Cadangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, dana bersifat kumulatif sebesar Rp 23.000.000.000. Pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 13.000.000.000. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus dalam bentuk Deposito, dicatat dan dibukukan secara transparan dan akuntabel, serta dibuat laporan semesteran tentang perkembangan Dana Cadangan kepada DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Teknis Pengelolaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2009/NO.8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Pemilihan Umum DPRD Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Permendangri No. 24 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
Hak Asasi ManusiaKewarganegaraan dan ImigrasiPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN,PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. ProposionaJ adaJah Dana Bantuan Partai Politik diberikan sesuai dengan jumlah suara masing-masing partai politik. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
15 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PP No. 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Mengubah :
PP No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 15, LN. 1967/ No 27, TLN No 2835, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1968.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 18 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PERIODE 2020 - 2024
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik periode 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dengan adanya perubahan tata cara pembayaran teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Periode 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Periode 2020-2024.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat