BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - KOTA JAMBI
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI, yang mengatur tentang; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2017
bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Partai Politik di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bntuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verivikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
Bantuan Keuangan - Partai Politik - Provinsi Jambi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perlu ditetapkan Perda Prov. Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi, yang meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahhun 2013 Tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dna indah, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan di daerah. Pelaksanaan kampanye menggunakan alat peraga kampanye berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo No. 11 Tahhun 2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan Kabupaten Wonosobo dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan melalui perubahan peraturan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk.II Wonosobo No. 5 Tahun 1987; Perda Kab Wonosobo No.11 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No. 2 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 1 Tahun 2017; Perda Kab Wonosobo No. 4 Tahun 2017; Perbup Wonosobo No. 3 Tahun 2009; Perbup Wonosobo No. 11 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo No. 11 Tahun 2013 tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 11 Tahun 2013 diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Judul BAB III, Bagian Kesatu dan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Ketentuan Pasal 5 diubah
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A
6. Ketentuan Pasal 6 dihapus
UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Mengubah :
UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
Mencabut :
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2019/No.318, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat partai politik perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang : Penghitungan bantuan keuangan. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD.Bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahunnya dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 17 Seri E Nomor 12) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2018/No.177, jdih.bawaslu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemantauan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat