KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.W, LD.2008/No.21.S Seri D Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 133 A Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 133 A, BD.2006/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Pengajuan Bantuan
Bab IV Penelitian dan Pemeriksaan Administrasi
Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2006.
5 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta, perlu dilakukan peninjauan kembali Perwali No 53A tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali No 53A Tahun2 012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 22 mengenai penerima hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53A Tahun 2012 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12a Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan ahibut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berialan dengan tertib
dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata tertib pemasangan ahibut Partai Politik dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa unfuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Perafuran Walikota Semarang tentang Tata
Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 7976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor B Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, pemsangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, lokasi dan larangan pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut parpol dan organisasi kemasyarakatan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 115/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI DAN JUMLAH BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 2 yat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik mengamanat
bahwa Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten yang mendapatkan kursi di
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Nilai dan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 118/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PENUNJUKAN TENAGA AHLI PENGUKURAN INDEKS STABILITAS POLITIK KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa stabilitas politik dibutuhkan baik dalam perencanaan maupun dalam mengambil kebijakan daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa untuk mengetahui kondisi perkembangan tabilitas politik secara konkrit, perlu dilakukan pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik di Kabupaten Klungkung;
c. bahwa dalam rangka pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Kelompok Kerja dan menunjuk Tenaga Ahli Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mcnetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Kerja dan Penunjukan Tenaga Ahli Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011
Pcraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung ahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 29/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran
2023, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
26 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2020
APBDPartai Politik dan PemiluPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32.2, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa sehubungan dengan adanya tambahan alokasi
anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi dan
penanganan kesehatan di masa pandemi Corona Virus
Disease 19 (COVID-19) maka perlu dilakukan
perubahan pada Peraturan Walikota Nomor 27-D
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 2 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali No. 27-D Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27D Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta maka perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
114 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat