Bahwa Kampung Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial Masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Kampung Wisata guna kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034 yang belum mengatur penyelenggaraan Kampung Wisata, sehingga diperlukan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Kampung Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata nomor PM/001/NKP/08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Kampung Wisata, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pembentukan Kampung Wisata;
Klasifikasi Kampung Wisata;
Kelembagaan;
Forum Komunikasi Kampung Wisata;
Pembinaan;
Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha;
Penghargaan;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019
PERGUB No. 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 30 ayat (8) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Materi Pokok: Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Unsur, Tugas dan Fungsi, Kriteria dan Penetapan dan Mekanisme Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sesuai ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan Retribusi Daerah harus ditetapkan dengan Qanun agar Pemerintah Kota dapat memungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 10 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; UU No.11 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan RetribusiKedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN SENI BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa budayadaerah merupakan aset bangsa;
b. bahwaadat istiadat, seni dan budayaLampungmerupakan bagian darikekayaan khasanahbudaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagaiaset nasional;
c. bahwa masyarakat adatLampung terdiri dariruwai jurai yaitu jurai adat pepadun dan juraiadat saibatin, memiliki falsafah hidup PiilPesinggiri, bejuluk Beadok, Nemui NyimahNengah Nyampur, dan Sakai Sambayan;
d. bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanyaadat istiadat, seni danbudayaLampung, perludilakukan upaya dan langkah konkrit yangberdayaguna dan berhasilguna;
e. bahwa budaya masyarakat Lampung yangmerupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianutoleh masyarakat Lampung, yang di dalamnyaterdapat pengetahuan, keyakinan,nilai, sikap,dan tata cara masyarakat yang diyakini dapatmemenuhitatakehidupan warga masyarakatnya;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarRepublikIndonesiaTahun1945;
2.Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
5.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2007;
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri danMenteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009;
10.Peraturan Daerah Provinsi LampungNomor2Tahun 2008;
Peraturan mengenai pelestarian adat istiadat dan seni budaya lampung, PemeliharaanAdat Istiadat,pakaian daerah,upacaraadatperkawinan, ornamen daerah, Pemeliharaan bahasadanaksaraLampung, Pemeliharaan kesenian, Pemeliharaan Kepurbakalaan, situssejarah ,museum dan nilai-nilai tradisional Lampung, untuk melindungi,mengamankan,danmelestarikanadatistiadat dan seni budaya Lampung memelihara dan mengembangkansecara optimalnilai budaya Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
20 Halaman, dan 5 Halaman Penjelasan
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018
Dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, serta memperkuat jati diri masyarakat Aceh, menanamkanrasa persatuan dan kesatuan, rasa cinta tanah Aceh yang memiliki kesadaran sosial keagamaan yang tinggi, sebagai bagian dari cinta tanah air Indonesia dalam membangun semangat juang dan pembangunan nasional khususnya Aceh; Berdasarkan nota kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Aceh berhak menetapkan bendera, lambang, dan himne sendiri; Berdasarkan Pasal 248 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun tentang Himne Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 1999, UU No. 11 Tahun 2006, PP No. 77 Tahun 2007, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Himne Aceh; Kewajiban dan Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
3. UU No. 10 Tahun 2009;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2019;
5. UU No. 23 tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang antara lain;
a. Ketentuan Umum;
b. Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
d. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
e. Pembangunan Industri Pariwisata;
f. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
g. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
h. Indikator Pembangunan Kepariwisataan;
i. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman. ( 36 Halaman pokok Ketentuan dan 29 halaman Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa melalui kepariwisataan yang merdeka secara holistik integratif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, maka kepariwisataan menjadi salah satu aspek yang dapat mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat; bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang mampu mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, perlu intervensi terhadap permasalahan penyelenggaraan Kepariwisataan melalui pengaturan mengenai Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam implementasi Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistik integratif, perlu adany a pengaturan Sistem Kepariwisataan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kepariwisataan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II SUB SISTEM DESTINASI PARIWISATA; BAB III SUB SISTEM PEMASARAN PARIWISATA; BAB IV Sub Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; BAB V Sub Sistem Pengembangan Suber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Partisipasi Masyarakat; Bab Viii Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Ketentuan Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten
Manggarai Barat, dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
28 halaman; Penjelasan 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berkembang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Asas dan Tujuan, Kedudukan dan Fungsi, Pemeliharaan, Pengembangan, Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah ke arah yang lebih efisien dengan memanfaatkan sumber daya alam dan membuka peluang untuk mengembangkan potensi daerah dalam upaya percepatan pembangunan serta meningkatkan kehidupan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama;
b. bahwa pengelolaan kepariwisataan yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan, menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 13 Tahun 2013; dan Perda Prov. Papua Barat No. 14 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Sumber Daya Pariwisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pemasaran Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata; Kawasan Strategis; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat