Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan RetribusiKedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat