Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 052
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Kerja Kolaborasi Perangkat Daerah dalam Rangka Pengembangan Rantai Pasok Pariwisata di Kawasan Pariwisata Estate
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai amanat RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023, pariwisata merupakan penggerak utama ekonomi daerah;
b. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut perlu dipastikan terwujudnya rantai pasok pariwisata yang akan menciptakan rantai nilai bagi pengembangan pariwisata di kawasan pariwisata estate;
c. Bahwa pengembangan rantai pasok pariwisata dilakukan melalui kerja kolaborasi dan terintegrasi seluruh perangkat daerah yang terlibat sehingga kerja yang dilakukan menjadi lebih optimal;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Kerja Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pengembangan Rantai Pasok Pariwisata di Kawasan Pariwisata Estate.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Pengertian Umum; Bab 2. Pendekatan dan Pelaksanaan Pola Kerja Kolaborasi; Bab 3. Pengorganisasian Pola Kerja Kolaborasi Perangkat Daerah di Kawasan Pariwisata Estate; Bab 4. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Kewarganegaraan dan ImigrasiPariwisata dan KebudayaanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga
susunan organisasi-dinas pemuda, olahraga dan pariwisata
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2016/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 dicabut
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Sampang No 5; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/678/PERDA_NO_5_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEBUDAYA.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUDAYAAN LOKAL DAN PELESTARIAN TRADISI
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mem-per-erat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memperjelas ruang lingkup ke-we- nangan pembangunan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksana- kan perlin-du-ngan, pengem-bangan, dan peman- faatan kebu-dayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian tradisional dan kebudayaan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Per- aturan Daerah tentang Pengeloaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi.
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 10 Tahun 2014;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2020.
Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi berasaskan:
a. toleransi
b. keberagaman;
c. kelokalan
d. lintas wilayah
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 95 Tahun 2017
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA - TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2017/No. 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha
Pariwisata, menyebutkan bahwa Bupati dapat menetapkan
jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang
usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46
Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017;
Peratran Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13, penambahan ayat (5) Pasla 24, perubahan ayat 91) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat