Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Udaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang ada di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERPRES No. 78 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 12 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 13 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 157 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020; PERMENPANRB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 14 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 15 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUD No. 11 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, penyelenggara dan pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, hak dan kewajiban, pendanaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, kerja sama, program beasiswa, pengawasan dan pengendalian, kebudayaan, arah dan sasaran, sistem informasi dan pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Udaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kuliah.
100 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata Dan Agen perjalanan Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PENGGOLONGAN BIRO PERJALANAN WISATA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah sektor pariwisata, perlu pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Daya Tarik Wisata; Pengelolaan Objek Daya Tarik Wisata; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Banjar sebagai
Kota Pariwisata berbasis budaya yang dilandasi oleh normanorma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat,
perlu dilestarikan, ditingkatkan dan dikembangkan secara
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat
mendukung pariwisata di Kabupaten Banjar lebih
berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi
nilai-nilai budaya Islami, agama, dan karakteristik daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan sehingga perlu disesuaikan dan
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Hak, Kewajiban dan Larangan;
9. Kewenangan Pemerintah Daerah;
10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB);
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja;
12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 – 2020
ABSTRAK:
Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketentraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Buton, maka pembangunan kepariwisataan daerah diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional, dan global. Sejalan dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan yang diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton tahun 2015-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang mengatur tentang Ruang Lingkup, Materi Muatan RIPPDA dan Tahapan Pelaksanaan RIIPDA. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Pembangunan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata, Pembangunan Aksesibilitas dan/atau Transportasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan. Selain itu, diatur pula Arah Dan Strategi Pengembangan Investasi Pariwisata, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Dan Promosi Pariwisata Serta Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan, Kemitraan Kepariwisataan, Dan Pemberdayaan Masyarakat. Diatur pula Pelaksanaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat