RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bungo Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173)
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2020-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2022
Menimbang : a. bahwa desa wisata mempunyai peranan penting dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, mengangkat
dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat,
serta menjaga kelestarian lingkungan;
b. bahwa pemberdayaan desa wisata perlu didukung
dengan peningkatan kualitas sumber daya desa melalui
penetapan kebijakan, program, dan pendampingan oleh
pemerintah daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan desa wisata, diperlukan pengaturan tentang
desa wisata;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Desa Wisata; Pembentukan Dan Penetapan Desa Wisata; Pengembangan Desa Wisata; Pemberdayaan Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Halaman: 13 hlm, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan,
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis
Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta
Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan
identitas bangsa yang harus dilestarikan guna
menjaga eksistensi dan identitas serta jati diri
kedaerahan;
b. bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
langkah strategis melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna
mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam
kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib
yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tuban; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Pemajuan
Kebudayaan; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; Obyek
Pelestarian Kebudayaan berupa:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional;
g. olahraga tradisional;
h. seni;
i. bahasa; dan
j. permainan rakyat.
tugas dan wewenang pemerintah daerah; perlindungan; pengembangan; pemanfaatan; pemeliharaan; peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 153 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai adat istiadat Kesultanan Ternate sebagai kepribadian bangsa dan daerah yang perlu diberikan pengakuan, perlindungan dan pelestarian sekaligus diberdayakan masyarakat adat Kesultanan Ternate sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan sebagai warga bersama perlu menerapkan ketentuan persekutuan
hukumnya dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
5 Halaman.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2016 No. 1175, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi
usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 437);
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 437), dihapus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu
dilakukan upaya memajukan kesejahteraan umum bagi
masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa;
bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa di
Kabupaten Boyolali perlu dikelola secara baik sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat
setempat; bahwa pembentukan dan penyelenggaraan desa wisata
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum agar
kebijakan pembangunan kepariwisataan di Daerah
menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata
Bab III Penetapan Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata
Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata
Bab VII Usaha Pariwisata Desa
Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Koordinasi
Bab XIII Promosi Desa Wisata
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 22 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan
bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi
pengembangan desa wisata guna mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa desa membutuhkan regulasi yang mengatur secara jelas upaya pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki
berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat desa setempat;
d. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Ne-gara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
DESA WISATA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 24 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Desa Wisata, Bab III Pendekatan dan Pengembangan Desa Wisata, Bab IV Pembuiayaan, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Sanksi, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat