Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penilaian evaluasi kinerja kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, sinergi, inovatif, kreatifitas dan adil, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk melaksanakan penilaian secara sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja camat beserta staf yang merupakan kinerja kecamatan yang terukur dengan indikator kinerja kecamatan. Ruang lingkup penilaian meliputi: a) penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; b) penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah; c) penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat; d) kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
8 halaman; Lampiran 13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 44 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan Dari Wali Kota Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah dari Walikota kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya
ABSTRAK:
Dengan belum optimalnya kewenangan staf ahli bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia di dalam
menghimpun data, fakta, keterangan, dan informasi
menyebabkan rendahnya intensitas pemberian saran dan
masukan kepada Bupati serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Staf Ahli, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
peningkatan kewenangan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan
sumber daya manusia di dalam menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsinya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya. Ruang lingkup peningkatan kewenangan Staf Ahli adalah: Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati lebih menekankan
kepada dimensi strategi dan kebijakan di bidang kemasyarakatan dan sumber
daya manusia. Penghimpunan data, fakta, keterangan, dan informasi dimulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi program
dan / atau kegiatan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati terkait dengan :
pengawalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia; terkait dengan program
dan / atau kegiatan strategis nasionaldi bidang kemasyarakatan dan sumber
daya manusia; terkait dengan program
dan / atau kegiatan strategis provinsi dan / atau kearifan lokal provinsi dan provinsi; terkait dengan isu
strategis dan / atau isu aktual yang berdampak terhadap daerah; serta Lebih banyak mengkaji dan / atau menganalisis inovasi daerah di bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhoksumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Qanun kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal asal 4 PP. No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, UPT, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 26 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2012
Pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. sesuai Nota Kesepahaman antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan BNN No. 03/2011/SKB/54/IV/2011/BNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan Pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah dan keputusan kepala BNN Provinsi Bengkulu No. KEP/73/VI/2011/BNN tentang pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan BNN Provinsi Bengkulu mengamanatkan perubahan status Pelaksana Harian BNN Provinsi Bengkulu menjadi BNN Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat
2. Dari pertimbangan itu, maka perlu dilakukan petataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 35 tahun 2009
2. UU No. 12 tahun 2011
3. PP No. 20 tahun 1968
4. PP No. 100 tahun 2000
5. Permendagri No. 57 tahun 2007
6. Permendagri No. 53 thun 2011
7. Peraturan Kepala BNN No. PER/04/V/BNN tanggal 12 Mei 2010
8. Perda Prov. No. 5 tahun 20078
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Setelah diadakan perubahan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Syarat terwujudnya sistem pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan tata pemerintahan yang transparan yang mencakup seluruh mekanisme proses, dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka; penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara terbuka, bersih dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel dan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan; kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan tata pemerintahan daerah adalah hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk turut serta berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
20. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
21. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Kabupaten Pinrang
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
TRANSPARANSI, PARTISIPASI, DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KECAMATAN TIPE A DAN KECAMATAN TIPE B KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan arahan dalam menyelenggarakan Pemerintah Pengelolaan Pembangunan, dan Penyampaian pelayanan kepada masyarakat baik bagi aparatur Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Sosial Kemasyarakatan Organsasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Tokoh Msyarakat serta seluruh unsur danlapisan msyarakat; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Dokumen Induk perencanaan yang memuat visi, misi, strategi dan arahan kebijakan Pembanunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan Daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
UU no. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 010/k/01/1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pembentukan Perda harus memperhatikan:
a. konsistensi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda;
b. kelestarian alam; dan
c. kearifan lokal.
Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. aspirasi masyarakat daerah; dan
e. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Materi muatan Perda harus mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. evaluasi rancangan perda;
e. penetapan atau pengesahan;
f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan
g. penyebarluasan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah berkewajiban:
a. memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
1) rencana pembangunan jangka panjang daerah;
2) rencana pembangunan jangka menengah daerah;
3) APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) pajak daerah dan retribusi daerah;
5) tata ruang daerah; dan
6) evaluasi rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
c. fasilitasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semua pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD.
Pembiayaan meliputi:
a. proses perencanaan, persiapan, pembahasan, evaluasi rancangan Perda, penyelarasan dan penyebarluasan Propemperda, rancangan Perda dan Perda;
b. pemberian nomor register, fasilitasi, dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat