Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
Kabupaten Bungo memiliki letak yang strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya perlu dilakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN);
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanggulangan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan, diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkoba Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi
perkembangan sumber daya manusia dan mengancam
kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya telah merambah di
Kabupaten Rejang Lebong tanpa memandang strata sosial, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara sistematis dan terstruktur.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967 , UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 35 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi maysrakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan ini terdiri atas 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain
nya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
namun di sisi lain dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kabupaten Katingan sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki
tingkat lalu lintas manusia yang sangat tingggi yang
membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan
Obat Keras lainnya. Pencegahan, penanggulangan dan
pengawasan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif
dan Obat Keras Lainnya bukan semata-mata
tanggungjawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, tetapi merupakan tanggung
jawab bersama masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat
Keras Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat
Adiktif dan Obat Keras Lainnya;
c. membangun
partisipasi masyarakat, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat,
sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika;
b. bahwa Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sangat membahayakan kehidupan Masyarakat, sehingga perlu dilakukan Pencegahan dan Penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur tentang upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika di Daerah. Hal - hal yang diatur terkait : Asas, Kewenangan, pelaksanaan fasilitasi, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, rencana aksi daerah, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pendampingan, rehabilitasi, sosialisasi, kerjasama, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Narkotika Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat dan penanganan yang lebih komprehensif, maka perlu dibentuk satu lembaga yang secara khusus menangani peredaran gelap narkotika yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional dan peningkatan koordinasi antar instansi di daerah khususnya di bidang narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perpres No. 83 Tahun 2007 pasal 27 perlu dientuk unit organisasi di daerah guna optimalisasi upaya-upaya pencegahan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang badan narkotika kabupaten.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang badan narkotika kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesehatan,kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional dan daerah
yang berkelanjutan diperlukan sumber daya manusia yang terbebas dari bahaya narkotika;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu adanya peran
pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu bentuk fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkortika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Pelaksanaan,Antisipasi Dini,Pasal 39 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
-
-
30 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020
pencegahan - dan - emberantasan - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - dan - prekursor - narkotika
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 hurf a Permendagri No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prerkursor Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Umum, Pencegahan, Antisipasi Dini, Pemberantasan. Penanganan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Kelurahan Bersinar, Kerja Sama, Penghargaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat