Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi maysrakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
12 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 115
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan