FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2002, UU No. 35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.23 Tahun 2010, Permenkes No.3 Tahun 2015, Permenkes No.4 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permensos No.16 Tahun 2020, Permendagri No.12 Tahun 2019, Permenkes No.5 Tahun 2020, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.02 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan
Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan
Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Halaman 22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa di Kabupaten Purbalingga masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021,
Peraturan ini mengatur tentang upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa semakin marak peredaran Narkotika di Batam dapat merusak geenras muda maka perlu dilakukan penanganan dan pencegahan yang serius untuk memberantasnya denga ditetapkan PP No.83 Tahun 2007 tentang BNN
UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; PP No.39 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2001
Pembentukan peraturan yang mengatur Badan Narkotika di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Keptusan Walikota No.13 Tahun 2002 dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Sesuai Permendagri No.21 Tahun 2013 Pasal 4 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.35 Tahun 2009; Perpres No.23 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kaltim No.7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. Pencegahan;
c. Penanganan;
d. rehabilitasi;
e. pasca rehabilitasi;
f. pendanaan;
g. kemitraan dan jejaring;
h. Sistem Informasi;
1. partisipasi masyarakat;
J. pelaporan, monitoring dan evaluasi; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 7 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 8 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2),diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 9 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan Ayat (2),diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1997;
UU No 35 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 25 Tahun 2011;
PP No 40 Tahun 2013;
Perpres No 23 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2015;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permenkes No 5 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2016
Asas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. edukatif; f. perlindungan; g. keamanan;dan h. kepastian hukum
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan;
c. penanggulangan; d. rehabilitasi; e. pendanaan; f. tim terpadu/Satgas Narkotika; g. rencana aksi daerah;
h. partisipasi masyarakat; i. kemitraan dan kerjasama; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan k. desa bersinar (bersih narkoba).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL, NARKOTIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA, LARANGAN MEROKOK, SERTA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LD.2020/No. 07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Merokok, Serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan peredaran minuman beralkohol, Narkotika dan zat adiktif lainnya, larangan rokok serta penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2008; Permendikbud No.23 Tahun 2015; Perda Provinsi Grontalo No.10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Peredaran Minuman Beralkohol, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Larangan Rokok serta Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Sanksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat
di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
b. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif Lainnya di kalangan masyarakat Kabupaten
Konawe Kepulauan sudah mulai menunjukkan gejala
yang semakin meningkat, sehingga penting untuk segera
dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis, terstruktur dan masif;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan
hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3085);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, Tahun 1988 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2473);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5211);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 96 Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 5429;
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 352);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IV Pencegahan
Bab V Upaya Khusus
Bab VI Penanggulangan
Bab VII Pembinaan, Pengawasan/Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Penanganan
Bab X Pasca Rehabilitasi
Bab XI Forum Koordinasi
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
48 halaman
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019
FASILITASI REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba yang berdampak dan berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat diperlukan komitmen, sinergitas dan kerjasama SKPD terkait dan Pembiayaan. Untuk mendukung Penyelenggaraan Fasilitas Pemerintah Daerah berupa Fasilitas Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba diperlukan Pedoman dalam Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; PP No. 10 Tahun 1986; Inpres No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Rehabiliasi Masyarakat Pecandu Narkoba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Peran Serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Terkait yang meliputi Kelurahan, Kecamatan, RSUD, Badan Kesbangpol dan BNN Kota. Pendanaan terkait Pembiayaan Fasilitasi Rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengelolaan Anggaran terkait Fasilitasi Rehabilitasi dilaksanakan berpedoman pada standar harga yang ditetapkan oleh Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata
Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan
Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat