Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran hutan dan/atau Lahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32
Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat 13 (tiga belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Sarana Prasarana; Pengawasan; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa satwa adalah bagian dari sumber daya alam
yang tidak ternilai harganya sehingga jenis, habitat,
ekosistem dan populasinya perlu dijaga
kelestariannya;
b. bahwa burung, ikan dan satwa liar lainnya di
Kabupaten Purworejo, perlu dilindungi dari
perburuan oleh masyarakat yang dapat
menyebabkan matinya, menurunnya dan/ atau
musnahnya populasi burung, ikan dan satwa liar
lainnya serta kerusakan sumber daya alam dan
ekosistemnya;
c. bahwa untuk mewujudkan kelestarian satwa dan
ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan
dikendalikan melalui Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun2004; PP No 13 Tahun 1994; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2007; PP No 28 Tahun 2011; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup pengendalian kegiatan
berburu burung, ikan dan satwa liar lainnya di alam bebas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kawasan
permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi
sebagai lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung peri
kehidupan, penghidupan dan bertujuan
untuk memenuhi hak masyarakat atas
tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur serta menjamin kepastian
bermukim, bahwa untuk memenuhi hak masyarakat
di sektor perumahan yang memenuhi
standar hunian sehat, berimbang, dan
mengatasi permasalahan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas umum yang
belum optimal di lingkungan perumahan,
khususnya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, perlu dilakukan
penataan guna mewujudkan keterpaduan
penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman
yang dilakukan semua pihak yang sesuai
RTRW, bahwa belum ada pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman di Kabupaten Gunungkidul
yang dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum dalam rangka penataan
dan pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi Pokok : Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi:
a. pembinaan;
b. penyelenggaraan perumahan;
c. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. penyediaan tanah;
h. pendanaan;
i. penyelesaian;
j. hak dan kewajiban; dan
k. peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Jumlah halaman : 56 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan sebagai entitas bisnis mempunyai tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat. Bahwa agar tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan perusahaan terlaksana secara transparan dan hasil optimal, perlu diselaraskan dengan program kebijakan pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014tentang perindustrian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Pelaksana TJSlP, Kewajiban Dan Hak Perusahaan, Pelaksanaan Program TJSLP, Forum TJSLP, Laporan Penggunaan Dana TJSLP, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019
lingkungan - sungai - pemerintah daerah - masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, oleh karena itu Air, sumber-sumber air beserta bangunanbangunan pengairan termasuk lingkungan sungai harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya; bahwa untuk kelancaran terhadap upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana dimaksud pada huruf b diwujudkan dalam bentuk peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat pada Lingkungan Sungai; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Lingkungan Sungai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Konservasi Sungai, Kegiatan Konservasi, Perlindungan Sungai, Pencegahan Pencemaran Air Sungai, Pendayagunaan Sungai, Pengendalian Sungai, Kewajiban dan Larangan, Pembiayaan, Pembinaan, Partisipasi Masyarakat, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal
22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3) sampai dengan ayat (4), Pasal 31
ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 53 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5347);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O21Nomor 32);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 233);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 470);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
933);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 294);
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Sampah pada Bank Sampah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 752);
Perda ini terdiri dari 18 Bab dan 84 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, Data dan Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki
TPS/TPS-3R/TPSSS-B3 wajib membangun atau menyediakan fasilitas
tersebut paling lama 3 (tiga) tahun.
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang dimasyarakat.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda
3. penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
4. Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Peran Serta masyarakat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
44 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OL2 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
UU No.11 Tahun 2000, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014
Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat