Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda 3. penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 4. Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Peran Serta masyarakat 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
07 April 2020
Tanggal Berlaku
07 April 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan