Undang-undang (UU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diperlukan standardisasi dan penilaian kesesuaian;
bahwa standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi KAN diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pertambahan penduduk serta pertumbuhan dan perkembangan daerah dalam berbagai sektor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan, antara lain melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pengelolaan RTH, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika. Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Objek pengelolaaan RTH meliputi seluruh RTH yang ada di Kabupaten Bangka. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dan pemanfaatan RTH Publik. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan terhadap pengelolaan RTH diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Kriteria jenis vegetasi untuk masing-masing jenis RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Penjabaran luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pemanfaatan RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur ketentuan KTR meliputi: Penyelenggaraan KTR; Hak dan Kewajiban; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan lingkungan hidup, daerah berkewajiban menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e dan Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH;
3. Penyusunan dan Pelingkupan RPPLH;
4. Penetapan IKLH;
5. Koordinasi dan kerjasama Daerah;
6. Monitoring dan Pelaporan;
7. Pengawasan dan pengendalian;
8. Pendanaan;
9. Peran serta Masyarakat;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 149 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Tempat Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Serta Pemakaian Kekayaan Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif paling tinggi 5 % (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta Pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Cilacap; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018.
Mengatur tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta Pemakaian kekayaan Daerah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap Tahun 2018, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, perlu untuk menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi
UU no 9 tahun 2001, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk rnengubah perilaku hygiene dan sanitasi yang meliputi perilaku buang air besar, cuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan rumah tangga, mengelola sampah rumah tangga dan mengelola limbah cair rumah tangga.
Terdiri dari 9 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang antara lain meliputi kebijakan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menetapkan kebijakan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; asas,tujuan,dan ruang lingkup; wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;perencanaan; pemanfaatan; pengendalian pencemaran air dan udara; KLHS;pemeliharaan; pengendalian pencemaran udara; pengelolaan B3 serta pengelolaan limbah B3; ruang terbuka hijau; sistem informasi; hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; kerjasama daerah; penyelesaian sengketa lingkungan dihup; penegakan hukum; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Urusan Pemerintahan - Konkuren Tambahan - Bidang - Energi dan Sumber Daya Mineral - sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2023/No.20, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
ABSTRAK:
Untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden dengan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 22 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan. Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan merupakan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam huruf CC angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain pembagian urusan pemerintahan subbidang Energi Baru Terbarukan tersebut, dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 160 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 160, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa di desa-desa pendukung kawasan pertanian dan kawasan wisata perlu dilakukan integrasi kebijakan, serta rencana program dan kegiatan melalui pendekatan partisipatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2018, penetapan Kawasa perdesaa dan Rencana Pembangunan Kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2006; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penetapan Kawasan Perdesaan Kabupaten Cilacap Tahun 2020. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan Kawasan Perdesaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat