Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018, diperlukan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang membutuhkan kepastian kesinambungan dan ketersediaan pendanaan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2007
Kriteria Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Tahun Jamak adalah pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penganggaran pelaksanaan kegiatan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, dan program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan rakyat. Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi jembatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.7, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah kewenangan kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran dan pemberian izin; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Dan Tahapan Pengenaan Sanksi Administrasi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 141 Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bontang Tentang Tata Cara Dan Tahapan Pengenaan Sanksi Administrasi
Dasar hukum Peraturan Ini : UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kota Bontang No. 13 tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 11 tahun 2011.
Pelakanaan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Kontstruksi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25 , B D.201 5 /NO. 2 5 , B L D. KOTA TANGERANG SELATAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelakanaan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Kontstruksi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Us
aha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.18 Tahun 1999, UU No. 51 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2010, Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2014.
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II IUJK;
BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian;
BAB IV Persyaratan dan Tata Cata Pemberian TDUP;
BAB V Rekomendasi Tim Verifikasi IUJK dan TDUP;
BAB VI Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha;
BAB VII Laporan Pertanggungjawaban Pemberian IUJK dan TDUP;
BAB VIII Pemberdayaan dan Pengawasan; dan
BAB IX Data Pelayan Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap Iingkungan dan sumber daya yang efisien, perlu disusun pengaturan mengenai bangunan gedung hijau;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2009 .
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru meliputi:
a. efisiensi energi;
b. efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang;
d. pengelolaan lahan dan Iimbah; dan
e. pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung eksisting meliputi :
a. konservasi dan efisiensi energi;
b. konservasi dan efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal; dan
d. manajemen operasional/pemeliharaan.
Terhadap perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9), Pasal10 ayat (2), Pasal11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal16, Pasal18, Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (5), Pasa: 37 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya 1MB dan/atau SLF.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
tidak ada
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan Transit Oriented Development Koridor (Utara - Selatan) Fase I Mass Rapid Transit Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta, telah dibentuk Badan Usaha Milik
Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development disebutkan bahwa pengembangan Kawasan Transit Oriented Development dilaksanakan oleh Operator Utama yang ditugaskan dan/ atau ditetapkan sebagai
Pengelola Kawasan oleh Gubernur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan 'pengusahaan Prasarana dan Sarana MRT dalam bentuk pengembangan Kawasan TOD terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur; bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan TOD, penyelenggaraan sistem angkutan umum massal, peningkatan jumlah penumpang, peningkatan pelayanan kepada penumpang dan mendorong perubahan gaya hidup perkotaan diperlukan penetapan kepada PT MRT Jakarta sebagai Operator Utama; bahwa untuk kelangsungan operasional dan keberlanjutan finansial PT MRT Jakarta,• diperlukan pendapatan lain yang memberikan nilai tambah dan keuntungan komersial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non fare box/NFB revenue) melalui pengelolaan Kawasan TOD;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 std Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017
Pergub ini mengatur penugasan PT MRT Jakarta sebagai operator utama dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD pada koridor (utara - selatan) Fase I MRT Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
7 hal
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 8, BN.2021/No.490, jdih.lkpp.go.id : 21 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat