Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi dan badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi, maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; dan PP No.30 Tahun 2000.
Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Permohonan Pelayanan IUJK; Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Sistem Informasi, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan, dan Lingkup; Fungs dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
116 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2016
pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jalan - pendekat - jembatan - mahakam - IV - sisi - samarinda - seberang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2016-2018 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Bangunan Gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional, oleh karenanya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, dipenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan dan berwawasan lingkungan; bahwa agar Bangunan Gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaaan, guna meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok–Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor (4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5159); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5242); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis PemBangunan Gedung Negara; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Proteksi Kebakaran; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010–2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 5);
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG, PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG, PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG, PRASARANA BANGUNAN GEDUNG YANG BERDIRI SENDIRI, TABG, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
- Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut:
a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi nonsederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus
sudah dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasisederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah
dilakukan selambat-lambatnya 8 (delapan) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
102 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat perdesaan perlu di dukung dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur, sehingga dibutuhkan adanya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Untuk tertibnya pengelolaan dan administrasi keuangan pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat perdesaan pembangunan rumah layak huni kabupaten Kutai timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PERPRES No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2013; PERBUP No.8 Tahun 2015.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM-PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Mekanisme Penyaluran Dana dari BKAD, adalah proses penyaluran dana dari rekening (PDPM-MPd-PRLH) yang dikelola oleh BKAD kepada Kelompok Perumahan (KP). Dana dari Kas Daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM MPd PRLH, BKAD Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan Dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali serta taat azas. Jika terjadi penyimpangan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tinkgat desa, kecamatan dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERBUP No.46 Tahun 2011.
32 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
ABSTRAK:
penyelenggaraan pembangunan konstruksi yang meliputi tahapan pekerjaan prakonstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pasca konstruksi, perlu dilakukan pengujian mutu bahan bangunan, pengendalian konstruksi bangunan dan standardisasi penataan lingkungan bagi setiap usaha dan atau kegiatan orang perorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan dimaksud.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1991; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.36 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2012; Perpre No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum No.11/PRT/M/2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai objek uji mutu dan pekerjaan konstruksi, syarat dan tata cara permohonan Penyelenggaraan Pembangunan Konstruksi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap Penyelenggaraan dan Pengendalian Uji Mutu Bahan bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.42 Tahun 2013.
36 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2018 NO. 3, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib bangunan gedung dan bangunan bukan gedung menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan izin mendirikan bangunan
Peraturan Daerah ini mengatur Penyelenggaraan IMB, yang meliputi :
a. prinsip dan manfaat;
b. kelembagaan;
c. perizinan bangunan;
d. jangka waktu proses IMB;
e. tata cara dan persyaratan permohonan IMB;
f. pelaksanaan pembangunan;
g. penertiban;
h. pembongkaran;
i. retribusi;
j. pengawasan dan pengendalian;
k. sosialisasi;
l. pelaporan; dan
m. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Pasal 74 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat