Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Permohonan Pelayanan IUJK; Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Sistem Informasi, dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat