Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 27, BN 2023 (848): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis cap keimigrasian guna mendukung pelaksanaan pelayanan di bidang visa dan izin tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015; Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah ketentuan dan lampiran dalam Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN 2024 (28) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938). Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; b) pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia; c) laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya; d) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; e) surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; f) memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan g) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016
Permenkumham No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Mengubah :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Permenkumham No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN 2024 (27) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan selektifitas penetapan negara calling visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara calling visa guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa yang terdiri atas visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Menteri Hukum dan HAM menetapkan negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2021
Kewarganegaraan dan ImigrasiPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 33, BN.2021/No.1065, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Nasionalisme Dan Karakter Bangsa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia diperlukan upaya menumbuhkan
jiwa nasionalisme setiap warga masyarakat di Daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah ancaman
gangguan hambatan dan tantangan suatu negara dan
Daerah, diperlukan semangat nilai-nilai nasionalisme
warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peningkatan Nasionalisme dan
Karakter Bangsa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur peningkatan kecintaan alamiah terhadap tanah
air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk
kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara
berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan
sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani
kegiatan kebudayaan dan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat