Optimalisasi - Pelaksanaan - Program - Jaminan Sosial - Ketenagakerjaan
2021
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditetapkan Inpres ini.
-
Inpres ini menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pakaian Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pakaian Ketja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pakaian Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN KERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
-
-
15
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA FORMAL, INFORMAL DAN SEKTOR JASA KONTRUKSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD/02/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal, Informal dan sektor jasa kontruksi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dan untuk mewujudkan jaminan sosial kepada tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya yang mempunyai berbagai resiko pekerjaan, sehingga perlu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor formal, informasi dan sektor jasa kontruksi.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.3 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 25 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.14 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan ruang lingkup penerimaan program mekanisme pendapatan, pendaftaran dan pendistributian kartu jenis kepesertaan dan besaran iuran bagian kesatu, besaran iuran, pembayaran iuran , manfaat jaminan, termasuk didalmnya mengatur tentang tata cara pelaporan dan penetapan jaminan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyuluhan dan sosialisasi, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Derah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39 tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Nomor 52);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5333);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Tahun
2012 Nomor 216 Tambahan Lembaran Negara 5358);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18);
Dengan nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut retribusi atas pelayanan pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing;
Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu;
Tingkat penggunaan jasa Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang diterbitkan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 (seratus dollar amerika serikat) per orang per bulan dan dibayarkan dimuka;
Peninjauan tarif retribusi dalam rangka penyesuaian tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di bidang ketenagakerjaan, ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Masa retribusi adalah sesuai dengan jangka waktu pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021
RETRIBUSI MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING - PERPANJANGAN IZIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD.2021/NO. 384, LL SETDA KOTA AMBON : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran huruf G tentang Penerbitan Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam satu daerah kabupaten kota. Ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/ TLD No. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan
penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan,
pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan
perlindungan tenaga kerja. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf l
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan
wajib yang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah yang
penyelenggaraannya di Daerah perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia untuk
Seluruh Indonesia;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana ;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000
tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning
the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No 182 Mengenai
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentukbentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ;sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang
Latihan Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional ;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota ;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
Keputuan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Asing
Pendatang;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Sasaran, Kesempatan dan Perlakukan Umum Tenaga Kerja, Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kera, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Asing, Hubungan Industrial, Fasilitas Kesejahteraan dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh, Perlindungan Tenaga Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperluhkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970, UU No.7 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.21 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2004, PP No.31 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 2006, PP No.15 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2012, PP No.3 Tahun 2013, Perpres No.21 Tahun 2010, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja; Perencanaan dan Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan; Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Perlindungan Tenaga Kerja; Pekerja Rumah Tangga; Pengawasan Ketenagakerjaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini 27 halaman dan 9 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun
2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan
jasa, dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 /orang/bulan dan dibayarkan dalam bentuk nilai rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan : 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat