Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KERJA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dibutuhkan jaminan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Kedudukan, peran dan fungsi Pendidik dan Tenaga kependidikan sangat strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Ketentuan umum, Asas dan Tujuan, Ruang lingkup dan perlindungan, Kedudukan dan wewenang pendidik dan tenaga kependidikan, Hak dan kewajiban pendidik, Peran dan tanggungjawab para pihak, Pelaksanaan perlindungan, Komisi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana Kompenssasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi pendapatan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UUD No 25 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, kewajiban dan larangan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kedaluwarsa retribusi penggunaan TKA, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
17 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Mengubah :
Permenaker No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN.2019/No.869, jdih.kemnaker.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dengan semakin banyaknya penyimpangan pelaksanaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan dan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang dapat menyebabkan kerugian moril dan/atau materiil kepada pekerja, perlu dilakukan pengawasan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan indutrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1951, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 62 Tahun 2012, dan Perda Kab. Halteng No. 21 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup pengaturan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan; pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh; izin operasional PPJP; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XII bab dan 39 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
15 halaman. Lampiran: 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan SOLS (Serita Oaerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 71) dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK (Serita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 72),
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2008/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; bahwa guru dapat diberi tuqas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk mernirnpin penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2003; Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab III Masa Tugas
Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab V Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2019
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA DI PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya, perlu mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Bengkulu secara terkoordinasi dan terpadu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 40 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 85 Tahun 2013
7. Perpres No. 82 Tahun 2018
Pasal 4 :
Program jaminan sosial bagi tenaga kerja merarui BPJS Ketenagakerj aan meliputi :
a. JKK;
b. JHT;
c. JKM; dan
d. JP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. T.3 Tahun 2010
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan Pengesahan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun
2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah, dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu untuk
ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention And Commerce
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberaapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERIZINAN PENGESAHAN KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat