Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
1. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program alternatif yang strategis guna mengatasi masalah pengangguran di Jawa Timur yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya dengan memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman, perlu suatu kebijakan hukum yang tepat dan pasti sehingga Tenaga Kerja Indonesia mendapatkan perlindungan secara optimal pada tahap pra penempatan dan purna penempatan; 2. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660).
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri dilakukan dengan cepat, mudah, murah, aman dan tanpa diskriminasi serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pelayanan penempatan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. UPT P3TKI; dan/atau b. PPTKIS; (3) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh UPT P3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada pra penempatan dan purna penempatan; (4) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Didaerah
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Pemerintah Daerah yang mengamanatkan perlindungan
dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di
daerah menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965 ; UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; PP No.45 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2021; Permenaker No.5 Tahun 2021; Permenaker No.7 Tahun 2021; Permenaker No.15 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Kepesertaan, Pendaftaran Peserta, Penganggaran dan Pembayaran Iuran, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 66 ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, kepalo tiyuh, aparatur tiyuh, anggota badan permusyawaratan tiyuh, tenaga kerja non ASN, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua; Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Manajemen Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara Pada Perangkat Daerah
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai: a. dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan di Daerah; dan b. instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan fotokopi sertifikat kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran Iuran terakhir. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian Jaminan Sosial sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi Pekerja di Daerah melalui peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat di Provinsi Banten, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana; b. bahwa untuk meningkatkan kompentensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya sistem ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional; c. bahwa untuk kepastian hukum dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Provinsi Banten perlu disusun dalam peraturan daerah
. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 13 Tahun 2003; PP Nomor 78 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Strategi Kebijakan; 3. Perencanaan; 4. Pelatihan Dan Pemagangan; 5. Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kerja; 6. Hubungan Kerja; 7. Hubungan Industrial; 8. Perlindungan Dan Kesejahteraan; 9.Upah Minimum; 10. Dewan Pengupahan Provinsi; 11. Pengugunaan Tenaga Kerja Asing; 12.Pengawasan; 13. Penghargaan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kota Lubuklinggau, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Lokal
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 7 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 13 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP Nomor 43 Tahun 1998 ;
Materi pokok Peraturan Daerah ini antara lain :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah
pemberdayaan dan penempatan TKL untuk mendapatkan
mengisi dan/atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang
terdapat di daerah.Azas dan Tujuan,Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah,Tenaga Kerja Lokal,Kewajiban pelapor lowongan perkerjaan,Pembedayaan,pendaptaraan dan penempatan tenaga kerja lokal,Administrasi tenaga kerja lokal,Sarana dan Prasarana,Pendanaan,Pembinaan dan Pengawasan,Sanksi Administrasi,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023
Asuransi - Ketenagakerjaan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 34; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dalam rangka menjamin pelindungan dan kesejahteraan sosial terhadap pekerja perlu optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya perlu ditetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
PERDA ini mengatur mengenai program dan kepesertaan; program bantuan iuran kepesertaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; evaluasi dan pelaporan; program kerja; sanksi administratif dan ketentuan pidana; dan pendanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam permohonan pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin; peraturan mengenai penyelenggaraan Program Bantuan Iuran Kepesertaan
22 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaran Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kondisi yang tidak berimbang antara pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Daerah dengan kebutuhan terhadap lapangan kerja memerlukan upaya dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekeijaan dan peraturan perundang- undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang=undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang tenaga keija merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah perlu dijabarkan dalam kebijakan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang= Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. perencanaan Tenaga kerja;
b. informasi Ketenagakerjaan;
c. pelatihan keija dan produktivitas kerja;
d. penempatan Tenaga kerja;
e. perluasan kesempatan Kerja;
f. pelindungan;
g. pengupahan dan kesejahteraan;
h. Hubungan kerja; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
40 Halaman, Penjelasan 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan Daerah. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di wilayah Kabupaten Sumbawa belum diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Sumbawa. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum yang efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. Tenaga Kerja Lokal; c. pemberdayaan dan perlindungan TKL; d. sarana prasarana; dan e. pendanaan dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja/Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat; setelah dilakukan monitoring perkembangan Pembangunan dan Sumber Daya Alam yang ada, maka peluang terbukanya Industri di Kabupaten Kolaka Timur sangat besar, di samping itu Tenaga Kerja maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal.
Undang Dasar Negara Republik Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
PERATURAN DAERAH INI TENTANG TENAGA KERJA LOKAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDAFTARAN PENCARI KERJA 3. PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN 4. PENEMPATAN TENAGA KERJA, PEKERJA/BURUH LOKAL DAN WARGA SEKITAR 5. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 6. PELATIHAN KERJA 7. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA 8. WAKTU KERJA DAN PENYIMPANGAN WAKTU KERJA 9. UPAH KERJA 10. FASILITAS KESEJAHTERAAN 11. KESEMPATAN BERIBADAH 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat