Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan Tenaga kerja; b. informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan keija dan produktivitas kerja; d. penempatan Tenaga kerja; e. perluasan kesempatan Kerja; f. pelindungan; g. pengupahan dan kesejahteraan; h. Hubungan kerja; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat