Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN 2023 (555): 8 hlm, jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota
keluarganya, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan; bahwa dalam rangka menyikapi dinamika masyarakat,
menyerap aspirasi, memberikan perlindungan, dan
kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Batang perlu
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan
Sosial; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka diperlukan
pengaturan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Jaminan Sosial Kesehatan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN.2023/No.41, jdih.kemnaker.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Tenaga kerja lokal belum dimanfaatkan secara optimal oleh Perusahaan dan unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, untuk itu perlu mengatur pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal secara optimal. dengan pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 4 Tahun 1980; Permenaker No. PER.07/Men/IV/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan/atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Musi Rawas minimal 6 (enam) bulan. Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, tenaga kerja lokal, kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan, pendaftaran, penempatan, administrasi tenaga kerja lokal, sarana dan prasarana, pendanaan, pemninaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai persyaratan TKL, pengisian lowongan TKL tidak terpenuhi, laporan data penempatan tenaga kerja pada instansi pelaksana, tata cara pendaftaran, ketentuan sanksi administratif
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mempunyai peranan penting untuk menunjang tercapainya tujuan pembangunan;
c. bahwa minat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Banyumas menunjukkan kecenderungan meningkat maka perlu adanya upaya perlindungan secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Hak; Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Kab. Banyumas; Perlindungan TKI Kab. Banyumas; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Peran Pemerintah Desa; Pengawasan; Kerjasama; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2022/114, LL PROV MALUKU : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan Ketengakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, strategi kebijakan, perencanaan, pelatihan kerja, produktifitas dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, upah minimum, dewan pengupahan provinsi, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, penghargaan, penyidikan, ketentuan pidanam ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri diubah
7 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2019 (1361): 14 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perludiatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Hari Kerja ditetapkan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu, mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permennaker No. 16 Tahun 2015.
Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan dan Penerbitan Retribusi; Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Perpanjangan IMTA; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat