Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pembuatan Akta Kematian di Kabupaten Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
perlu melaksanakan Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus;bahwa pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak terkait keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan luasan cakupan pembuatan Akta Kematian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012.
Peraturan Buapti Ini Mengatur Tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Pencatatan Akta Kematian;Pelaporan;Tata Cara Pengurusan akta Kematian;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diundangkan pada tanggal 24 Desember 2013 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 maka perlu diadakan revisi/perubahan beberapa pasal terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam Perda ini diatur ketentuan umum mengenai administrasi kependudukan. Penyelenggaraadministrasi kependudukan daerah adalah Pemerintah Daerah. Dokumen kependudukan meliputi : biodata penduduk; kartu keluarga; kartu tanda penduduk elektronik; surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil; dan kartu identitas anak. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah, Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 90b Tahun 2021
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90b, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 90 Seri D Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pembentukan dari Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undarg-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2021 dicabut.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Layanan Paripurna Tanda Aman Calon Pengantin Yang Akan Menikah Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatanmasyarakat khususya Kesehatan ibu dan anak sertamendukung terlaksananya bimbingan pranikah yang baikperlu dilaksanakan upaya kesehatan secara promotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif melalui layanan paripurna Tanda Aman Calon Pengantin yang akan menikah; bahwa agar layanan paripurna Tanda Aman CalonPengantin yang Akan Menikah terlaksana secaramenyeluruh dan efektif perlu diatur pedoman pelaksanaanya.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 T2CT4 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pedayanan K e s e h a t a n Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil , Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggareian Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan
seksual ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TEMPAT PELAYANAN DAN PELAKSANAAN LAYANAN; PROSEDUR LAYANAN; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
tidak ada
tidak ada
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahunh 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun, terhadap perempuan dan anak adalah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karena itu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara optimal; bahwa penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak merupakan salah satu kewenangan Pemerintah kabupaten sesuai ketentuan dalam Undanng – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Hak-Hak Korban; Bab V Penyelenggaraan Dan Pelayanan; BAB VI Pendampingan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
10 halaman; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2012
tugas-fungsi-dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tuga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mencabut Lampiran V Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2016
retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, menyebutkan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten
Cilacap
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor
13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat