Dalam peraturan ini mengatur mengenai : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TEMPAT PELAYANAN DAN PELAKSANAAN LAYANAN; PROSEDUR LAYANAN; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat